Polisi Tangkap Pria Bertato Residivis Kasus Pencurian

Residivis
Pelaku pencurian di sejumlah warkop di Banda Aceh saat menjalani perawatan usai ditangkap. (Foto: Dok polisi)

Banda Aceh. RU – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria bertato berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe yang diduga melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, SU ditangkap unit Jatanras karena melakukan sejumlah aksi pencurian di sejumlah warung kopi. 

“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan warga, diantaranya LPB/246/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda,” ujar Kasatreskrim Polresta, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Dizha, SU juga residivis pencurian sesuai dengan data SIPP Pengadilan Banda Aceh pada tahun 2024 yang telah melakukan pencurian ginset dan besi milik PT Adhikarya dengan hukuman selama 18 bulan penjara.  

Penangkapan pelaku bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di warkop SMEA Premium Punge Jurong.  

Dalam rekaman, terlihat seorang pria mengenakan kaos oblong berwarna putih dan memiliki tato di bagian tangan memasuki area warkop sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku kemudian berusaha membuka laci kasir menggunakan obeng, namun karena tidak berhasil, pelaku akhirnya membawa kabur laci kasir tersebut.

Selain itu, satu unit tablet yang digunakan untuk keperluan administrasi juga turut digondol pelaku.  

“Kejadian yang sama juga menimpa salah satu warkop lainnya di Banda Aceh pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026,” ungkapnya.

Rizwanda (38) warga Gampong Mulia dihubungi oleh seorang karyawan warkop yang bernama Rizal yang mengatakan telah mengamankan seorang pelaku pencurian saat melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam warkop dan merusak mesin Cash Drawer.  

Berdasarkan kejadian tersebut, unit Jatanras melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan warga dan pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 16.29 WIB, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa yang di duga pelaku sedang berada di Gampong Lamtemen Timur Kecamatan Jaya Baru. 

Ia mengatakan, personel bergegas menuju ke Gampong Lamteumen Timur dan melakukan penangkapan terhadap SU denga barang bukti hasil curian berupa satu unit tablet layar sentuh yang diduga milik salah satu korban.  

Selain itu, Personel juga mengamankan alat bantu berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor Polisi BL6516EAH dan juga sejumlah uang sebesar Rp467 ribu.  

Dari hasil interogasi petugas terhadap SU, ia mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. 

“Harapan kami, apabila ada warga yang mengalami kejadian serupa, segera melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” harap Kasatreskrim.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *