Blangpidie. RU – Sebanyak 2.065 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aceh Barat Daya sudah dilantik pada 9 Maret lalu.
Namun, di balik pelantikan tersebut, besaran gaji yang diterima justru lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus tenaga kontrak.
Berdasarkan data yang diperoleh, PPPK Paruh Waktu dengan ijazah SMA/SLTA hanya menerima gaji Rp 500 ribu per bulan.
Sementara lulusan Diploma III (D3) memperoleh Rp 700 ribu per bulan, dan lulusan Strata 1 (S1) atau sarjana sebesar Rp 800 ribu per bulan.
Adapun untuk posisi tertentu seperti sopir dan cleaning service (CS), gaji yang diberikan berkisar antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per bulan.
Padahal, untuk ASN yang berstatus tenaga kontrak, pegawai dengan ijazah SMA/SLTA menerima Rp 800 ribu per bulan, sedangkan lulusan S1 memperoleh Rp 1,2 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya, Mussawir, membenarkan kecilnya gaji yang diterima ASN berstatus PPPK tersebut, namun menurutnya hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Skema penggajian PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Abdya ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (17/03/2026).(TH05)














