Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan dua pria terkait peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Jumat, 6 Maret 2026 yang lalu.
Kedua tersangka, AS (25) warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, dan AM (31) warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, ditangkap di Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, serta di kediaman AM.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi sabu di Jalan Landing, Lhoksukon.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS di kawasan tersebut, karena sebelumnya dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan,” ujar Erwinsyah, kepada awak media, Senin (09/03/2026).
Saat digeledah, AS kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 17,06 gram dalam kotak rokok.
Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari AM dan berniat menjualnya kembali.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan AM.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.(*)














