JPU Minta Hakim Vonis 6 Tahun untuk Empat Terdakwa Narkotika

Suasana ruang sidang perkara empat terdakwa kasus narkotika yang melibatkan tiga oknum anggota Polisi. Selasa 10 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa kasus narkotika dengan hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (10/02/2026).

Tiga terdakwa merupakan personel Opsnal Narkotika Polda Aceh, yakni Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, sementara satu lainnya Muhammad Akbal, residivis.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun,” ujar JPU Mursyid di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin.

Jaksa juga menuntut denda Rp610 juta subsider 141 hari kurungan terhadap Akbal, sedangkan tiga lainnya masing-masing Rp510 juta dengan subsider serupa.

Dalam dakwaan, Akbal ditangkap di Lueng Bata pada 10 Agustus 2025 dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

Namun, perkara tidak diproses setelah terjadi kesepakatan penyerahan uang Rp10 juta dan satu unit sepeda motor.

“Terjadi negosiasi antara terdakwa dengan petugas kepolisian yang menangkap. Kesepakatannya terdakwa tidak diproses dengan syarat menyerahkan uang Rp10 juta dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX,” ungkap jaksa.

Sidang dilanjutkan 18 Februari 2026 dengan agenda pembelaan.(R015)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...