JPU Minta Hakim Vonis 6 Tahun untuk Empat Terdakwa Narkotika

Suasana ruang sidang perkara empat terdakwa kasus narkotika yang melibatkan tiga oknum anggota Polisi. Selasa 10 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa kasus narkotika dengan hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (10/02/2026).

Tiga terdakwa merupakan personel Opsnal Narkotika Polda Aceh, yakni Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra, sementara satu lainnya Muhammad Akbal, residivis.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun,” ujar JPU Mursyid di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin.

Jaksa juga menuntut denda Rp610 juta subsider 141 hari kurungan terhadap Akbal, sedangkan tiga lainnya masing-masing Rp510 juta dengan subsider serupa.

Dalam dakwaan, Akbal ditangkap di Lueng Bata pada 10 Agustus 2025 dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

Namun, perkara tidak diproses setelah terjadi kesepakatan penyerahan uang Rp10 juta dan satu unit sepeda motor.

“Terjadi negosiasi antara terdakwa dengan petugas kepolisian yang menangkap. Kesepakatannya terdakwa tidak diproses dengan syarat menyerahkan uang Rp10 juta dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX,” ungkap jaksa.

Sidang dilanjutkan 18 Februari 2026 dengan agenda pembelaan.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *