Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pencuri, Satu Pelaku Masih DPO

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama. Kamis 6 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Tim Resintelmob bersama Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), sementara satu lainnya masih buron.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (06/11/2025), mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial IZ (40), buruh asal Desa Lubok Batee, Kecamatan Ingin Jaya, dan M (37), pedagang dari Desa Meunasah Tuha, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Adapun pelaku yang masih DPO berinisial I (38), warga Banda Aceh.

“Ketiganya mencuri di rumah milik Muhammad Wawan Setiawan, warga Desa Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, dengan total kerugian mencapai Rp100 juta,” ujar Kombes Joko.

Ia menjelaskan, aksi pencurian dilakukan akhir Oktober 2025.

Pelaku masuk ke rumah korban yang kosong melalui jendela terbuka, lalu membawa kabur barang berharga seperti tujuh speaker, televisi, kulkas, meja makan, lemari, serta perabot rumah tangga lainnya.

Untuk mengangkut barang, mereka menggunakan mobil pickup Isuzu Panther BL 8159 LZ milik salah satu tersangka dan bahkan dua kali kembali ke rumah korban.

“Sebagian hasil curian dijual kepada seseorang berinisial FRD senilai Rp11,5 juta, kemudian uangnya dibagi untuk membayar utang dan membeli minuman keras,” jelas Kapolresta.

Setelah laporan diterima 30 Oktober 2025, tim gabungan bergerak cepat dan menangkap IZ di rumahnya sehari kemudian. Tersangka M ditangkap keesokan hari di sebuah warung kopi di Samahani, Aceh Besar.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan I yang kini masih dalam pengejaran,” kata Joko.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kursi dan meja jati, kulkas, tempat tidur, lemari, dispenser, rice box, serta kompor gas.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan terus mencari tersangka yang kabur,” tegas Kombes Joko Heri Purwono.(R015)

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...