Pidie  

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Pidie Ajukan Banding

sidang tipikor
Empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Pidie, mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh , pada Selasa (10/06/2025) lalu. (Foto: Dok PN Banda Aceh)

Sigli. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menyatakan dua dari empat terdakwa korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dengan kerugian negara Rp678 juta, mengajukan upaya banding.

Sementara, dua terdakwa lainnya segera dieksekusi karena baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim yang menghukum para terdakwa masing-masing satu tahun penjara.

“Dua terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. Sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Muliana dikutip Sabtu (18/10/2025).

Dua terdakwa yang mengajukan banding tersebut yakni Buchari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie, serta Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yang menerima putusan majelis hakim yakni Muhammad Fadhil selaku pelaksana dan Faisal selaku konsultan pengawas pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie,

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis para terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Serta menetapkan uang Rp678 juta yang disita dalam perkara tersebut dirampas sebagai pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok sepanjang 2.550 meter dengan anggaran Rp6 miliar lebih.

Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal.

Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...