Pidie. RU – Upaya penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) dilakukan aparat gabungan di wilayah pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Jumat (24/04/2026).
Kegiatan ini melibatkan personel Polres Pidie dan Kodim 0102 Pidie.
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Mirzan bersama Dansub Pom Sigli Kapt. Cpm. Hendra Darmawan, serta melibatkan anggota kepolisian dan TNI.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui IPTU Mirzan menyampaikan tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area penambangan ilegal.
Setelah menempuh perjalanan beberapa jam, rombongan tiba di kawasan Jalan Pameu Kilometer 21, Alue Inti, Gampong Pulolhoih.
Titik tersebut sebelumnya telah dipetakan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie bersama Polsek Geumpang.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan.
Namun, ditemukan sejumlah fasilitas yang telah ditinggalkan pemiliknya.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, tim menemukan sejumlah fasilitas penambangan yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya,” ujarnya.
Barang bukti berupa dua unit alat penyaringan emas berbahan kayu dan dua camp pekerja dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali.
“Barang bukti yang ditemukan antara lain dua unit alat penyaringan emas (asbuk) berbahan kayu serta dua camp pekerja. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah digunakan kembali,” terang IPTU Mirzan.
Selain penindakan, personel juga melakukan sosialisasi kepada warga dengan memasang spanduk imbauan agar tidak melakukan penambangan ilegal.
Upaya tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran terkait dampak hukum dan lingkungan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mencegah dan menindak praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga langkah humanis berupa edukasi kepada masyarakat.(IA03)














