Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya Diamankan, Pemilik Dikenai Denda

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengamankan ternak sapi yang berkeliaran di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, Kecamatan Ingin Jaya. Jumat 24 April 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Lima ekor sapi diamankan dalam operasi penertiban ternak liar yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (24/04/2026).

Penindakan dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan yang kerap menjadi lokasi pelepasan hewan tanpa pengawasan, termasuk area depan pertokoan.

Dari patroli itu, ditemukan puluhan ternak yang berpotensi mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna jalan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menyatakan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan lima ekor sapi, terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan. Ternak yang dilepasliarkan ini sangat mengganggu ketertiban serta berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Suhaimi.

Ia menjelaskan seluruh hewan yang diamankan dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk proses lanjutan sesuai ketentuan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021. Kami mengimbau pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan berkeliaran bebas di fasilitas umum,” tegasnya.

Suhaimi menambahkan pemilik akan dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan.

Untuk sapi, dikenakan denda Rp300.000 per ekor serta biaya perawatan harian Rp70.000.

“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan, jika pelanggaran terulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan tanggung jawab pemilik terhadap dampak yang ditimbulkan, termasuk risiko kecelakaan lalu lintas.

“Apabila ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” pungkasnya.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...