Redelong. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Provinsi Aceh, mendakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah melakukan tindak pidana pengembangan tembakau dengan kerugian negara mencapai Rp443,4 juta.
Dakwaan tersebut dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfiansyah Nasution dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin, 13 Oktober 2025.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Saptika Handhini serta didampingi Ani Hartati dan M Arief Hamdani masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa atas nama Ahmad Ready, menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah pada 2013 yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan pengembangan tembakau pada di dinas tersebut.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah pada 2013 mengelola anggaran untuk pengembangan tembakau bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Rp581,7 juta.
Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan di antaranya pengadaan bibit tembakau, pengadaan pisau rajang tembakau, pengadaan tikar jemur, pengadaan keranjang, sosialisasi dampak merokok, studi banding, dan lainnya.
Dalam pelaksanaan, kegiatan dilaksanakan perusahaan CV Makmur Jaya dan CV Citra Pesangan.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagian kegiatan tidak dilaksanakan, sedangkan anggaran tetap dicairkan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kegiatan pengembangan tembakau tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp443,4 juta.
Perbuatannya terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Jumat 24 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(TH05)















