Pemkab Aceh Jaya Usulkan 5 Wilayah Pertambangan Rakyat

Sekda Aceh Jaya
Plt Sekda Aceh Jaya, Juanda. (Foto: ANTARA)

Calang. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengusulkan lima Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam tiga kecamatan sebagai tindak lanjut surat Gubernur Aceh terkait pengelolaan tambang rakyat.

“Kami sudah usulkan lima lokasi WPR yaitu di Kecamatan Sampoiniet, Setia Bakti dan Krueng Sabee,” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya Juanda dikutip Rabu (08/10/2025).

Juanda menyampaikan, status dari lima lokasi WPR yang telah diusulkan tersebut masih menunggu proses tindak lanjut dari Pemerintah Aceh.

Berdasarkan surat Bupati Aceh Jaya nomor 500.10.2.3/100/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh itu disebutkan ada lima lokasi WPR di Aceh Jaya yang diusulkan, dengan total 79 titik penambangan.

Adapun 79 titik dari lima lokasi WPR yang tersebar di tiga kecamatan tersebut yakni, di Kecamatan Sampoiniet terdapat 26 titik di blok I, 12 titik pada blok II.

Kemudian, enam titik pada blok Kecamatan Setia Bakti, empat titik pada blok I di Kecamatan Krueng Sabee dan 31 titik di blok II.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui suratnya bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh, menginstruksikan agar pemerintah daerah segera mengusulkan WPR khususnya komoditas emas.

Usulan WPR ini sejalan dengan program 100 hari kerja Gubernur Aceh untuk menyediakan wilayah tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat melalui izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam surat itu dijelaskan, penetapan WPR mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan identifikasi dan penetapan lokasi sesuai dengan kriteria WPR yang dilampirkan.

Terdapat beberapa kriterianya, yaitu memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau di antara tepi sungai, cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, terdapat pada endapan teras, dataran banjir, atau endapan sungai purba, luas maksimal setiap WPR adalah 100 hektare.

Serta memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur juga menekankan bahwa penetapan WPR harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat untuk menjamin transparansi dan partisipasi publik.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Aceh berharap kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan tertib, legal, dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat di wilayah tambang.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...