Aceh Jaya. RU – Seorang anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Aceh Jaya menerima restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp30 juta sebagai bagian dari pemenuhan hak korban pascaproses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan restitusi berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa (23/06/2026), dan difasilitasi Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan.
Pembayaran restitusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Hal tersebut juga bagian dari upaya memastikan korban memperoleh hak secara menyeluruh, tidak hanya melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga lewat pemulihan yang berorientasi pada kepentingan korban.
“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H.
Dilanjutkannya, restitusi ini merupakan salah satu hak korban yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab dan keadilan yang menyeluruh.
Menurut dia, restitusi memiliki peran penting dalam mendukung pemulihan psikologis, sosial, dan keberlanjutan pendidikan korban.
“Anak korban harus tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, seluruh pihak harus hadir memberikan dukungan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Penyerahan restitusi tersebut juga menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mahkamah Syar’iyah Calang, dan DPMPKB Aceh Jaya dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.(*)













