Calang. RU – Seorang petani berinisial MR (45) menyerahkan diri ke polisi setelah menebas leher tetangganya, BA (58) hingga tewas di sebuah warung di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis 18 Juni 2026.
Korban BA meninggal dunia akibat luka terbuka serius di bagian leher sebelah kiri setelah ditebas menggunakan parang panjang.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lhok Kruet, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Kapolres Aceh Jaya melalui Kasatreskrim, Julian Zairi mengatakan kejadian bermula saat pelaku mendapati pohon karetnya telah disadap atau dideres tanpa izin pada pagi hari.
“Pelaku mendapati pohon karetnya telah disadap oleh orang lain. Setelah ditelusuri, diketahui penyadapan itu dilakukan atas perintah korban. Pelaku kemudian emosi dan mencari korban dengan membawa parang,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia pertama kali bertemu korban sekitar pukul 07.30 WIB di kebun. Saat itu korban menyangkal dan meminta pelaku tidak membuat keributan.
Namun setelah pelaku mengonfirmasi langsung kepada para pekerja dan mendapat informasi bahwa penyadapan memang atas perintah korban, emosi pelaku memuncak.
Pelaku kemudian mengendarai becak menuju warung milik seseorang berinisial Bus di Desa Kuala Ligan sambil membawa satu bilah parang panjang.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menemukan korban sedang berada di warung tersebut.
Seorang saksi berinisial H (60) sempat melerai dan mengambil parang dari tangan pelaku, lalu meletakkannya di bawah pondok.
Saksi kemudian mengajak kedua pihak duduk dan berbicara untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Setelah pembicaraan selesai, saksi pun meminta pelaku pulang.
Namun pelaku tiba-tiba berbalik mengambil parang yang diletakkan di bawah pondok dan langsung menebaskannya ke arah leher kiri korban. Korban pun mengalami pendarahan hebat dan jatuh di lokasi kejadian.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Sampoiniet seusai melakukan pembacokan.
Polisi pun mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini kini dalam penanganan penuh Satreskrim Polres Aceh Jaya.(TH05)













