Terdakwa Perdagangan Gading Gajah Dituntut Satu Tahun Penjara

sidang gading
Terdakwa perdagangan gading gajah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (25/09/2025). (Foto: Dok PN Blangkejeren)

Blangkejeren. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Provinsi Aceh, menuntut terdakwa perdagangan gading gajah dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Dicky Chandra Wahyudi Susanto di Pengadilan Negeri Blangkejeren di Gayo Lues pada Kamis 25 September 2025.

Selain pidana penjara, terdakwa Mat Ali, warga Kabupaten Gayo Lues itu juga dituntut membayar denda Rp30 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menyatakan terdakwa Mat Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangkan gading gajah yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi

Terdakwa Mat Ali bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

JPU menyatakan terlibat penjualan gading dengan berat 29,4 kilogram pada Juni 2024. Gading tersebut dijual dengan harga Rp20 juta per kilogram. Terdakwa sempat melarikan diri saat transaksi gading di kawasan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

“Terdakwa Mat Ali masuk daftar pencarian orang dan akhirnya ditangkap kepolisian pada April 2025,” kata JPU Muhammad Iqbal.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *