Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi Dituntut 4 Tahun Penjara

Jantho. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari ini, Selasa (17/06/2025), telah membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial M (30 tahun) dan I (46 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi, bertempat di Pengadilan Negeri Jantho.

Dalam surat tuntutan tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa M dan I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi. Mari bersama-sama kita jaga kekayaan hayati bangsa sebagai warisan untuk generasi mendatang,” ujar Kajari Aceh Besar.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus konsisten dalam penegakan hukum demi mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup di Aceh.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...