Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Dituntut 200 Bulan Penjara

Ayah bejaat
Terdakwa tindak pidana jarimah pemerkosaan anak mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (22/09/2025). (Foto: Dok Kejari Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang ayah yang melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya, dengan hukuman 200 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al Kamil dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Rokhmadi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin 22 September 2025.

Terdakwa berinisial A, berusia 55 tahun, warga Kota Banda Aceh. Sedangkan korban merupakan anak kandung terdakwa masih di bawah umur

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan, kata JPU, terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumah mereka di Kota Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.

“Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya,” kata JPU, dikutip Rabu (24/09/2025)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa dalam persidangan, kata JPU, terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengancam akan memukul korban hingga mati jika memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada orang lain.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...