Kutacane. RU – Tiga pria ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara pada penggerebekan di sebuah rumah di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel. Minggu, (21/9/2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RA, 26 tahun warga Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas; IPLA, 28 tahun warga Desa Rumah Bundar, Kecamatan Ketambe; dan RH, 25 tahun warga Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan.
Saat dilakukan penggerebekan, ketiganya berada di dalam rumah. Petugas menemukan kaca pirex yang baru digunakan untuk mengisap sabu.
Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke rumah RA. Di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas.
Dari lokasi itu, ditemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam tong sampah. Kepada penyidik, RA. mengaku barang tersebut adalah miliknya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 10 paket sabu dengan berat bruto 0,78 gram, 4 bal plastik klip kecil, 2 pisau cutter, 2 gunting, timbangan elektrik, 3 pipet runcing, 8 plastik es, 1 mancis dengan jarum, uang tunai Rp700.000, 1 unit telepon genggam, 22 bungkus plastik bening berbagai ukuran, 6 kaleng aluminium yang sudah dipotong, dan 1 kaleng berbentuk sendok.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jalur peredaran barang tersebut.Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi mengatakan, ketiga pria itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya, seperti yang diberitakan rahasiaumum.com Minggu, (21/9/2025).
Kasus ini menambah daftar penangkapan narkotika di Aceh Tenggara dalam beberapa bulan terakhir.Kepolisian menyatakan, akan terus melakukan operasi di titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. [AFW016].