Jakarta. RU – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengklasifikasikan pelanggaran kasus pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, menjadi dua kategori yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, dua personel, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis alias rantis.
“Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus, Senin (01/09/2025).
Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
Kelimanya dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
“Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis 4 September 2025,” kata Brigjen Agus.
Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.
Dalam pelaksanaan sidang etik, Mabes Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” demikian Brigjen Agus.(TH05)