Banda Aceh. RU – Penataan baliho dan reklame dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta estetika Kota Banda Aceh.
Karena itu, pengawasan terhadap pemasangan media promosi di sejumlah kawasan strategis perlu diperketat agar tidak melanggar aturan.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dalam menertibkan baliho dan reklame yang melanggar ketentuan.
Menurut Nanta, kawasan strategis yang menjadi bagian dari wajah Kota Banda Aceh harus dijaga dari pemasangan reklame yang semrawut.
Setiap media promosi wajib memenuhi ketentuan, baik menyangkut perizinan, lokasi pemasangan maupun aspek estetika.
“Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah muncul persoalan atau baliho terpasang dan menjadi perhatian publik,” kata Nanta kepada rahasiaumum.com, Kamis (05/11/2026).
Ia menilai, pengawasan semestinya dilakukan sejak awal melalui pendataan dan pemantauan rutin oleh dinas terkait.
Langkah tersebut dinilai dapat mencegah pelanggaran sebelum reklame dipasang.
“Idealnya, dari awal sudah ada pendataan dan pengawasan rutin dari dinas terkait,” ujar Nanta.
Dari sisi legislatif, khususnya Komisi I DPRK Banda Aceh, Nanta berharap pengawasan dan penertiban dapat dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.
“Kalau memang melanggar aturan, siapa pun harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap penataan baliho dan reklame tidak sekadar menjadi kegiatan penertiban, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan citra Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh.(RSR12)













