Tongkang Terdampar di Zona Inti KKPD, Terumbu Karang di Pulau Batee Terancam

Tongkang Terdampar
Ilustrasi - Tongkang terdampar di Pulau Batee, Aceh Besar akibat cuaca buruk. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Jaringan Koalisi Advokasi Laut Aceh (KUALA) melaporkan adanya tongkang yang terdampar di sekitar Pulau Batee, yang masuk Zona Inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Aceh Besar.

“Keberadaan tongkang dan tumpahan muatannya mengancam terumbu karang dan memicu pencemaran laut,” ujar Ketua Jaringan KUALA, Gemal Bakri, Rabu (04/10/2026).

Menurut pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Malahayati, tongkang tersebut mengangkut klinker dari Teluk Bayur, Sumatera Barat, untuk memasok kebutuhan bahan baku PT Semen Andalas. Namun kemudian terdampar akibat cuaca buruk pada Senin, 2 November 2026.

Gemal menyebutkan, informasi dari pihak Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Lampulo menyebutkan adanya tumpahan material dari tongkang.

Namun, terkait lokasi dan jumlah material yang diduga tumpah, luas area terdampak, serta dampaknya terhadap ekosistem laut, masih memerlukan verifikasi lapangan.

“PSDKP dan pihak berwenang lainnya harus segera memeriksa potensi kerusakan ekosistem laut mencakup kondisi tongkang, kemungkinan tumpahan muatan, kondisi terumbu karang, serta kualitas air dan sedimen di sekitar lokasi,” tukasnya.

Menurutnya, klinker yang diangkut tongkang tersebut merupakan material padat hasil pembakaran bahan baku semen pada suhu tinggi. Jika tumpah ke laut, material ini berpotensi tenggelam, menumpuk di dasar perairan, dan menutupi terumbu karang maupun habitat organisme laut lainnya.

Senyawa tertentu dalam klinker juga berpotensi memengaruhi pH dan alkalinitas perairan apabila terlarut. Sementara itu, kemungkinan pelepasan unsur logam atau senyawa lain perlu diperiksa melalui pengujian laboratorium.

Gemal mengatakan, besarnya dampak lingkungan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan jenis material yang diangkut. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kondisi fisik tongkang.

“Pemetaan bawah air serta pengambilan sampel air laut, sedimen, dan material klinker diperlukan untuk mengetahui kemungkinan kerusakan atau perubahan kualitas lingkungan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penentuan langkah penanganan dan pemulihan yang sesuai,” ujarnya.

Ia menambahkan, Zona Inti KKPD Aceh Besar memiliki fungsi penting dalam melindungi ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Keterlambatan penanganan dikhawatirkan memperbesar dampak yang seharusnya dapat dicegah.

Karena itu, KUALA mendesak seluruh pihak berwenang bertindak cepat, terkoordinasi, dan transparan guna mencegah kerusakan lebih luas serta memastikan pemulihan dilakukan berdasarkan bukti ilmiah.(TH05)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...