Banda Aceh. RU – Penataan baliho dan reklame di Kota Banda Aceh dinilai perlu diikuti pengawasan yang konsisten agar pemasangannya tidak melanggar aturan dan mengganggu estetika kota.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dalam menertibkan baliho dan reklame yang melanggar ketentuan di sejumlah kawasan kota.
Menurut Nanta, kawasan tersebut merupakan lokasi strategis sekaligus bagian dari wajah Kota Banda Aceh.
Karena itu, pemasangan media promosi harus memperhatikan ketentuan perizinan, lokasi, serta aspek estetika.
“Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah muncul persoalan atau baliho terpasang dan menjadi perhatian publik,” kata Nanta kepada rahasiaumum.com, Kamis (05/11/2026).
Ia menilai pengawasan semestinya dilakukan sejak awal melalui pendataan dan pemantauan berkala oleh dinas terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran sebelum reklame dipasang.
“Idealnya, dari awal sudah ada pendataan dan pengawasan rutin dari dinas terkait,” ujar Nanta.
Dari sisi legislatif, khususnya Komisi I DPRK Banda Aceh, Nanta berharap pengawasan dan penertiban dapat dilaksanakan secara konsisten.
Ia juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak dilakukan secara tebang pilih.
“Kalau memang melanggar aturan, siapa pun harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Nanta berharap penataan baliho dan reklame tidak sekadar berorientasi pada penertiban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan citra Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh.(RSR12)













