Perkara Korupsi Jembatan Mangrove Langsa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Masuk DPO

korupsi mangrove
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan hutan mangrove Kota Langsa. [Foto: Kejari/Rahasiaumum.com]

Langsa. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam pelimpahan itu, satu tersangka berinisial RC alias CR tidak ikut diserahkan karena diduga kabur dan tidak datang dalam panggilan terakhir pada 2 Oktober 2026. 

RC alias CR pun kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun proses hukum terus berlanjut untuk tiga tersangka lainnya yakni BP, TNF, dan S.

Ketiganya mulai ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari ke depan, terhitung 9 hingga 28 September 2026.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kejari Langsa kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana.

Kronologi Perkara

Perkara dugaan korupsi ini berasal dari proyek yang berada di bawah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Langsa Tahun Anggaran 2019 dari sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dengan nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741 dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421.

Kerugian itu ditemukan dari sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan volume, hingga penurunan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan adendum kontrak.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa melalui Kasi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, S selaku konsultan pengawas, serta RC alias CR selaku konsultan perencana yang juga merupakan Komisaris CV. LC.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(TH05)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...