Polresta Banda Aceh Sita Delapan Jeriken Solar Subsidi, Sopir Truk Diamankan

Polresta Banda Aceh mengamankan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selasa 27 Oktober 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa, 27 Oktober 2026.

Dalam kasus ini, seorang sopir dump truck berinisial SY (40) diamankan bersama kendaraan dan sejumlah jeriken yang diduga berisi solar subsidi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas menghentikan dump truck Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi BL 9524 L yang dicurigai.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan enam jeriken kosong bekas Bio Solar di bagian belakang kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” jelas Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).

SY kemudian mengaku baru menjual solar subsidi kepada YD, warga Gampong Ujong Blang.

Saat mendatangi rumah YD, polisi menemukan delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar, tetapi YD tidak berada di lokasi.

Menurut Miftahuda, SY diduga membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

BBM tersebut ditampung dalam tangki dump truck, kemudian dikeluarkan menggunakan selang dan dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali kepada pihak lain.

Polisi menyita satu unit dump truck beserta STNK dan kuncinya, delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar subsidi, serta dua jeriken kosong bekas pengisian BBM.

SY dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

SY diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Miftahuda mengatakan, penyelidikan masih berlangsung.

Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.(R10)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...