Takengon. RU – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Aceh Tengah.
Kali ini, polisi mengamankan dua pria bersama 440 liter biosolar di Kampung Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Selasa, 20 Oktober 2026 dini hari.
Kedua pria tersebut berinisial MN (37), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan R (33), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MN diduga mendapatkan biosolar melalui pengisian berulang di SPBU Tansaril menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tiga drum penampung dan mesin penyedot BBM.
Biosolar itu kemudian diduga dijual kembali kepada R.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo mengatakan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menyita sekitar 440 liter biosolar yang disimpan dalam enam jeriken, satu drum, dan satu setengah jeriken.
”Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menemukan sekitar 440 liter biosolar yang disimpan dalam enam jeriken, satu drum, dan satu setengah jeriken,” kata Teguh, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan distribusi BBM.
Upaya itu juga menjadi tindak lanjut program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dalam penanganan BBM ilegal guna memastikan penyaluran energi berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Polisi bersama masyarakat terus berupaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, Satreskrim Polres Aceh Tengah juga mengamankan pria berinisial S (54), warga Kecamatan Kebayakan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi.
Dari kasus tersebut, polisi menyita 205 liter Pertalite.
Dengan penindakan tersebut, tiga pria telah diamankan dalam dua perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ketiganya kini menjalani proses hukum.
Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(BI09)













