Takengon. RU – Seorang pemuda berinisial AFJ (20) ditangkap polisi karena diduga terlibat aktivitas judi online atau slot.
Ia diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu, 7 Oktober 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan tindak pidana perjudian online atau maisir.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat AFJ melakukan aktivitas judi online.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan AFJ beserta sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit telepon seluler jenis iPhone serta akun judi online bernama Masjar132 pada aplikasi RAJAQRIS88 beserta sisa saldo.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo melalui Kasatreskrim AKP Abdul Mufakhir mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Ia menyebut, penindakan terhadap dugaan perjudian online ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
”Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya, Kamis (08/10/2026).
Penyidik selanjutnya memeriksa AFJ untuk mendalami aktivitas perjudian online tersebut, termasuk penggunaan akun dan aplikasi yang digunakan.
Barang bukti yang diamankan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AFJ dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(BI09)













