Warga Tolak Perpanjangan Izin PTCA, Minta Aparat Hentikan Aktivitas Perusahaan

Tolak PTCA
Aliansi Masyarakat Tolak PT CA menyerahkan dokumen tuntutan kepada Wakil Ketua I DPRK Abdya. [Foto: Dok Warga/Rahasiaumum.com]

Blangpidie. RU – Aliansi Masyarakat Tolak PT Cemerlang Abadi (CA) menyampaikan 10 tuntutan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), DPRK Abdya, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya terkait persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Menurut juru bicara Aliansi Masyarakat Tolak PT CA Abdya, Reza Sommasi, tuntutan tersebut di antaranya; menolak perpanjangan izin PT CA, dan meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan di lahan yang telah habis izin HGU-nya.

Reza menjelaskan, tuntutan itu disampaikan menyusul berakhirnya izin HGU PT CA pada 31 Desember 2017 lalu, serta sebagai upaya menegakkan hukum, menjaga kondusivitas daerah, dan menjamin hak ekonomi masyarakat setempat pascaputusan Mahkamah Agung Nomor 3866 K/Pdt/2025 dalam perkara PT Cemerlang Abadi.

“Atas dasar itu, kami dari Aliansi Masyarakat Abdya menyampaikan sikap dan 10 tuntutan kepada pihak ATR/BPN, Pemerintah Abdya, lembaga DPRK, dan Kejari,” ujarnya dikutip Senin (19/10/2026).

Tuntutan pertama; aliansi masyarakat menolak negosiasi ulang pembagian blok lahan secara sepihak. Mereka meminta agar area HGU seluas 2.002,22 hektare milik PT CA ditentukan secara objektif melalui tim independen, bukan berdasarkan keinginan perusahaan. Sementara itu, lahan seluas 2.847,18 hektare yang dikelola masyarakat harus mendapat perhatian dalam proses penataan lahan.

Menurut Reza, perusahaan tidak boleh memonopoli seluruh area perkebunan kelapa sawit yang paling produktif. Pembagian lahan, kata dia, harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan memastikan lahan yang diberikan kepada masyarakat memiliki nilai ekonomi dan aksesibilitas yang setara, bukan berupa lahan telantar.

Tuntutan kedua; aliansi menolak skema kemitraan kebun plasma yang berada di bawah kendali sepihak PT CA. Mereka juga menolak penyerahan tata kelola kebun plasma atau pengelolaan fisik sisa lahan seluas 2.847,18 hektare kepada manajemen perusahaan dengan alasan sistem bagi hasil konvensional. “

Kami menuntut agar sisa lahan tersebut diserahkan secara utuh dan mandiri kepada rakyat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dikelola oleh masyarakat lokal. Demikian juga tata kelola kebun plasma agar dikelola oleh masyarakat dan menolak untuk dikelola oleh PT CA,” kata Reza.

Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor Tahun 2021 sebagaimana disebutkan dalam tuntutan aliansi.

Pada tuntutan ketiga; aliansi mendesak Menteri ATR/BPN, Pemerintah Abdya, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional PT CA di lapangan, termasuk pemeliharaan kebun, pemanenan tandan buah segar (TBS), serta pengangkutan hasil perkebunan.

Desakan tersebut terutama ditujukan terhadap aktivitas di lahan seluas 2.847,18 hektare yang menurut aliansi berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3866 K/Pdt/2025.

Reza menilai PT CA tidak lagi memiliki landasan hukum berupa HGU yang sah untuk melakukan aktivitas komersial di atas lahan yang dipersoalkan tersebut.

Ia juga menilai pembiaran terhadap aktivitas perusahaan pascaputusan Mahkamah Agung dapat merugikan negara dan hak-hak masyarakat Abdya.

Tuntutan keempat; aliansi meminta percepatan pengukuran dan pemasangan patok batas resmi di lapangan. Mereka mendesak Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan BPN Abdya melakukan pengukuran ulang untuk memisahkan secara fisik lahan seluas 2.002,22 hektare dan lahan seluas 2.847,18 hektare yang digarap masyarakat.

Selain itu, aliansi menuntut transparansi atas hasil komersial TBS yang dipanen selama masa transisi agar dananya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Reza mengatakan, penundaan pemasangan patok batas dan tidak adanya audit dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk terus melakukan pemanenan di luar hak yang dimilikinya.

Tuntutan kelima; aliansi mendesak Kejari Abdya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di luar HGU yang sah.

Mereka meminta agar pihak manajemen PT CA maupun pihak lain yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Reza mengingatkan pernyataan mantan Kajari Abdya pada Kamis, 18 Juli 2024, yang menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian, dan agraria, ditemukan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang signifikan. Saat itu, tersangka disebut akan segera diumumkan.

“Kasus ini telah bergulir lama di ranah penyelidikan, namun hingga kini publik belum melihat adanya kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.

Ia menilai belum adanya kepastian tersebut dapat menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat. Aliansi juga menduga penegakan hukum di Abdya berpotensi diintervensi oleh kekuatan modal korporasi.

Pada tuntutan keenam; aliansi menolak kebijakan pinjam pakai manajemen atau penitipan pengelolaan aset sitaan oleh PT CA. Mereka meminta Kejari Abdya membatalkan kebijakan tersebut serta mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan mengevaluasi kebijakan yang dimaksud.

Menurut Reza, penitipan pengelolaan lahan sitaan kasus korupsi kepada pihak yang sedang diselidiki dapat menimbulkan persoalan hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang bagi PT CA untuk tetap memanen kelapa sawit meskipun HGU-nya telah berakhir.

Tuntutan ketujuh; aliansi meminta PT CA membayar ganti rugi atas hak kebun plasma masyarakat untuk periode 2007–2026. Mereka menilai perusahaan belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen selama beroperasi.

Menurut warga, pengabaian kewajiban tersebut selama 19 tahun telah merampas hak ekonomi dan berdampak pada kehidupan ribuan kepala keluarga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Tuntutan kedelapan; aliansi meminta pihak terkait mengevaluasi legalitas PT CA. Karena berdasarkan penelusuran data dan informasi yang mereka sampaikan, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Reza menyebut dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Menurutnya, persoalan dokumen lingkungan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi legalitas perusahaan.

Pada tuntutan kesembilan; aliansi menolak pemberian kompensasi waktu serta pemanenan sisa tanaman yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 3866 K/Pdt/2025.

“Kami menolak dengan tegas hal tersebut, karena PT CA tidak berhak lagi untuk memanen sisa tanaman yang sudah tidak memiliki izin dan kewenangan terhadap lahan eks HGU di Kecamatan Babahrot sejak 31 Desember 2017,” kata Reza.

Tuntutan kesepuluh; aliansi meminta Bupati dan DPRK Abdya berpihak pada kepentingan masyarakat sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami meminta pemerintah dan pihak terkait untuk mendukung tuntutan kami,” pungkasnya.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...