Aniaya Istri hingga Tak Sadarkan Diri, Pria di Subulussalam Ditangkap di Jambi

Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf didampingi Kasat Reskrim, AKP Putu Gede Ega dan Kasi Propam, Iptu Dani Syahputra saat konfrensi pers terkait . Senin 19 Oktober 2026 [Dok. rahasiaumum.com/MB07]

Subulussalam. RU – Seorang pria berinisial MRB ditangkap polisi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, setelah diduga menganiaya istrinya, IB, di Lapangan Beringin, Kota Subulussalam, Aceh.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf mengatakan, penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga setelah korban memergoki suaminya duduk mesra dengan perempuan lain.

“Korban melihat suaminya sedang duduk mesra dengan perempuan lain. Korban kemudian mendatangi dan menegur pelaku,” kata Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).

Menurut Yusuf, MRB diduga emosi setelah ditegur istrinya.

Pelaku kemudian menjambak rambut, memukul tubuh, hingga menginjak kepala korban.

“Pelaku menginjak kepala korban satu kali menggunakan kaki kanan hingga korban sempat tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Polisi kemudian menggelar perkara sebelum melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di Jambi.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim berangkat menuju Jambi dan tiba pada Jumat, 16 Oktober 2026,” katanya.

Hasil penyelidikan menunjukkan MRB bekerja sebagai oilman di sebuah perusahaan perkebunan kayu akasia di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas berkoordinasi dengan Polsek Kumpeh Ilir dan pihak perusahaan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Setelah menempuh perjalanan sekitar tiga jam menuju lokasi, polisi menemukan MRB sedang bekerja.

“Petugas menemukan pelaku sedang bekerja. Selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Yusuf.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar hasil visum et repertum dan sebuah flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan.

MRB dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” kata Yusuf.(MB07)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...