Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan sejumlah bangunan liar di jalan lintas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Rabu (14/10/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menata kawasan akses bandara.
Petugas mengimbau pemilik membongkar bangunan secara mandiri serta membantu mengangkut barang-barang pedagang ke rumah masing-masing.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan penertiban dilakukan setelah dua kali pemberitahuan tertulis, masing-masing dengan tenggat 14 hari.
“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan sebanyak dua kali. Masing-masing surat memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Suhaimi.
Penertiban mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019, serta ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai hingga akhir Oktober 2026,” ujarnya.
Suhaimi mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau berdagang di fasilitas umum yang mengganggu kepentingan publik.
“Kami meminta masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.(*)













