Subulussalam. RU – Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) mengapresiasi penangkapan seorang pria berinisial SS (44), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas intelektual di Kota Subulussalam.
Lampuan meminta proses hukum berjalan profesional sekaligus memastikan hak dan pemulihan korban terlindungi.
Direktur Lampuan, Nobuala Halawa, yang mendampingi pihak korban sejak awal penanganan perkara, menilai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam telah menangani kasus tersebut secara terukur.
“Kami dari Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) mengapresiasi langkah Polres Subulussalam, khususnya Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang telah menangani perkara ini secara terukur hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Halawa kepada rahasiaumum.com, Selasa (13/10/2026).
Menurut Nobuala, perkara yang melibatkan anak di bawah umur dengan disabilitas intelektual membutuhkan penanganan serius, teliti, dan mengutamakan kepentingan terbaik korban.
Ia berharap proses hukum berlangsung profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sejak awal, kami mendampingi pihak korban dan melihat bahwa kasus ini membutuhkan perhatian serius, mengingat korbannya merupakan anak di bawah umur penyandang disabilitas intelektual yang berada dalam kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan khusus,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Lampuan menekankan pentingnya pemenuhan hak korban, perlindungan identitas, pendampingan, dan pemulihan psikologis.
Korban juga perlu dilindungi dari tekanan maupun intimidasi agar tidak mengalami trauma berkelanjutan selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak korban, perlindungan dari tekanan maupun intimidasi, serta pemulihan kondisi psikologis korban,” ungkapnya.
Lampuan berharap proses hukum terhadap SS dapat dituntaskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini diharapkan turut memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan khusus.(MB07)













