Banda Aceh. RU – Seorang pria berinisial HK (40) ditangkap Polresta Banda Aceh karena diduga mencuri sejumlah barang milik mahasiswi di kamar kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Pria tersebut diamankan di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan sejak laporan korban, Mahdalena (21), diterima pada 16 Agustus 2026.
Pencurian diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB, korban mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidur sebelum beristirahat.
Saat bangun, telepon genggamnya telah hilang.
Korban kemudian mendapati jendela ruang tamu terbuka dan palang pengamannya terlepas.
Barang yang hilang meliputi satu unit Samsung A03s warna abu-abu, satu unit Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit penanak nasi (magic com).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melapor ke Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di Gampong Lam Gawe.
Petugas kemudian menangkap pria tersebut dan menyita ketiga barang yang dilaporkan hilang, termasuk magic com merek Miyako.
Menurut Dizha, berdasarkan pemeriksaan awal, HK mengakui telah mencuri barang-barang milik korban.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga menyebut HK merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 atas kasus pencurian di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan kasus ini, kata Dizha, merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani tindak pidana di wilayah hukumnya.(R10)













