Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh mencatat realisasi dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana hidrometeorologi sebesar Rp 498,25 miliar hingga Jumat, 25 September 2026.
Jumlah itu baru mencapai 30,16 persen dari total pagu Rp 1,652 triliun.
Dalam sepekan terakhir, serapan meningkat Rp 41,16 miliar atau 2,49 persen.
Pada 18 September, realisasi tercatat Rp 457,08 miliar atau 27,67 persen.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan peningkatan serapan terutama didorong percepatan belanja di kabupaten/kota dan satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).
“Data komparatif ini merupakan bagian dari laporan rutin Pemerintah Aceh kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (26/09/2026).
Ditambahkannya, sesuai arahan Mendagri yang ditegaskan kembali oleh Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Fadhlullah, seluruh perkembangan penanganan pascabencana wajib dibuka secara terang benderang ke hadapan publik, termasuk transparansi pergerakan rupiah anggarannya.
Dana tambahan TKD tersebut telah ditransfer penuh oleh pemerintah pusat ke kas daerah sejak 4 Mei 2026 melalui tiga tahap pencairan.
“Uangnya sudah tersedia lengkap di kas daerah sejak Mei lalu. Tidak ada kendala likuiditas dari pusat,” tegas Nurlis.
Di tingkat kabupaten/kota, realisasi gabungan 14 daerah bertambah Rp 35,78 miliar menjadi Rp 253,41 miliar atau 30,63 persen dari pagu Rp 827,26 miliar.
Banda Aceh mencatat tambahan serapan terbesar, Rp 14,28 miliar, sehingga realisasinya mencapai 41,91 persen.
Aceh Tamiang mengalami kenaikan persentase terbesar, 18,63 persen, menjadi 46,36 persen.
Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Gayo Lues juga mencatat kenaikan serapan.
Sebaliknya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan Nagan Raya tidak mengalami perubahan dalam sepekan.
Nagan Raya mencatat serapan terendah, yakni 2,69 persen.
Di tingkat provinsi, realisasi naik Rp 5,38 miliar menjadi Rp 244,84 miliar atau 29,68 persen dari pagu Rp 824,82 miliar.
Dari 14 SKPA pengampu, hanya Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan BPBA yang mencatatkan kenaikan.
Nurlis mengatakan stagnasi realisasi keuangan tidak serta-merta menunjukkan rendahnya aktivitas penanganan bencana.
“Sejumlah kegiatan saat ini masih berada pada tahap pelaksanaan fisik, sehingga pembayaran dan pencatatan realisasi keuangan dilakukan setelah progres pekerjaan memenuhi tahapan dan persyaratan pembayaran sesuai ketentuan,” kata Nurlis.
Beasiswa Bencana Masih Terkendala Berkas
Sementara itu, realisasi anggaran BPSDM Aceh untuk bantuan pendidikan mahasiswa terdampak bencana masih 0 persen.
Penetapan penerima diumumkan pada 25 Agustus 2026 setelah verifikasi di 18 kabupaten/kota terdampak.
Namun, hingga batas pengumpulan berkas pada 20 September, masih ada mahasiswa yang belum melengkapi dokumen dan nomor rekening.
“Faktanya, hingga batas waktu tersebut ditutup, masih banyak mahasiswa yang dinyatakan lulus belum mengumpulkan dan melengkapi berkas administrasi serta nomor rekening mereka,” kata Nurlis.
Ia menjelaskan bantuan belum dapat ditransfer sebelum dokumen penerima selesai diverifikasi.
“Karena proses jemput bola kelengkapan berkas susulan masih berlangsung, realisasinya belum bisa dicairkan keluar dari kas daerah per 25 September,” kata Nurlis.
Nurlis menegaskan Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan dana bencana digunakan secara tepat sasaran dan transparan.
“Masyarakat, jurnalis, dan pegiat transparansi dapat mengawasi langsung pembaruan data realisasi tambahan TKD ini secara mandiri melalui portal resmi di P2K-APBA Aceh. Setiap rupiah dana bencana hidrometeorologi ini harus benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat Aceh,” ujarnya.(R10)













