81 WNA Dideportasi dari Aceh

tato juliadin
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Hidayawan. (Foto: ANTARA)

Banda Aceh. RU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyatakan sepanjang Januari hingga Desember 2025, sebanyak 81 warga negara asing (WNA) yang berada di Aceh, dideportasi.

“Sebanyak 81 WNA ini dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian di antaranya izin tinggal yang sudah habis masa berlaku dan lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, dikutip Sabtu (03/01/2026).

Tato menyebutkan pendeportasian terbanyak dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh sebanyak 36 orang, dan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sebanyak 23 orang.

Selain melakukan deportasi, kantor imigrasi di Aceh juga melakukan penindakan pro justitia atau penyidikan terhadap pelanggaran dengan unsur pidana terhadap tiga warga negara asing sepanjang Januari hingga Desember 2025.

“Penindakan terhadap tiga warga negara asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian yakni dua ditangani di Kantor Imigrasi Banda Aceh dan satu di Kantor Imigrasi Langsa,” katanya.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...