Banda Aceh. RU – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperketat pengawasan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan mengingatkan para hakim agar tidak sembarangan menjatuhkan putusan bebas.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua PT Banda Aceh Sutio Jumagi Akhirno dalam agenda pembinaan aparatur peradilan di Banda Aceh.
Sutio menekankan pentingnya kedisiplinan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016.
Ia mewanti-wanti agar hakim cermat sebab putusan bebas memiliki keterbatasan upaya hukum.
“Jangan mengobral putusan bebas, karena putusan bebas menurut ketentuan baru tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Tetapi jika memang harus bebas, ya silakan bebaskan, sepanjang benar-benar tidak terbukti,” tegas Sutio, Rabu (23/09/2026).
Selain itu, Sutio menyoroti integritas hakim, terutama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan kasus perhatian publik.
Ia mengingatkan agar fasilitas gaji dan tunjangan yang memadai dijaga dengan tidak melakukan KKN.
“Saya mengingatkan agar Anda bekerja benar-benar mengedepankan integritas dengan mengoptimalkan kualitas dan profesionalitas, terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara penting yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, hakim tidak boleh ragu menjatuhkan vonis selama berdasarkan fakta dan hukum.
“Tetapi jika Anda benar, jangan takut, sepanjang putusan Anda benar-benar berlandaskan hukum dan keadilan serta berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta di persidangan,” kata Sutio.
Sementara itu, Wakil KPT Banda Aceh A Bondan meminta hakim rutin mengevaluasi kualitas pertimbangan hukumnya lewat putusan tingkat banding dan kasasi.
“Para hakim perlu mengevaluasi sendiri setiap pertimbangan dan putusan yang telah dibuatnya… Jadi dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, Anda bisa belajar dari putusan-putusan tersebut,” tutur Bondan.(R10)













