Pedagang Halangi Akses Publik, Satpol PP-WH Banda Aceh Turun Tangan

Tampak anggota Satpol PP WH kota Banda Aceh saat melakukan Ppenertiban PKL dijalan Cut Meutia. Senin 21 September 2026 [Dok. rahasiaumum.com/RSR12]

Banda Aceh. RU – Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha di dua lokasi di Kecamatan Baiturrahman, Senin (21/09/2026).

Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis untuk memastikan ruang publik tetap dapat digunakan masyarakat.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni kawasan Jalan Cut Mutia dan Jalan Moh. Jam, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, M. Rizal mengatakan, petugas di Jalan Cut Mutia menertibkan PKL yang menggunakan area pedestrian untuk berjualan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

“Tidak ada barang yang diamankan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis agar PKL tidak lagi melakukan aktivitas usaha di atas pedestrian,” kata M. Rizal.

Menurut Rizal, aktivitas usaha di atas pedestrian dapat mengganggu kenyamanan dan akses pejalan kaki.

Penertiban juga bertujuan menjaga fasilitas umum agar tetap terawat dan tidak mengalami kerusakan.

Sementara itu, di Jalan Moh. Jam, petugas menertibkan pelaku usaha yang menempatkan barang dagangan di depan pintu toko.

Petugas mengingatkan agar akses publik tetap terbuka dan tidak terhalang barang dagangan.

Dalam penertiban tersebut, petugas turut membantu pelaku usaha memindahkan barang dagangan. Pendekatan dilakukan secara humanis tanpa tindakan represif.

“Pendekatan yang kita lakukan humanis dan membantu pelaku usaha dalam memindahkan barang dagangannya,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya ketentuan mengenai tertib PKL dan usaha.

Dia mengimbau pedagang dan pelaku usaha tetap memperhatikan hak masyarakat saat menjalankan aktivitas usaha.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha agar dalam menjalankan aktivitas usahanya tetap memperhatikan hak publik dan menjaga fasilitas publik,” kata M. Rizal.

Satpol PP-WH berharap pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan fungsi ruang publik sehingga akses masyarakat, khususnya pejalan kaki, tetap terjaga.(RSR12)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...