Blangpidie. RU – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sosialisasi hukum dan lembaga adat bagi 90 anggota Tuha Peut se-kabupaten.
Langkah ini dilakukan guna menguatkan peran musyawarah di tingkat gampong (desa) dalam menyelesaikan berbagai dinamika maupun perselisihan warga.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16–17 September 2026, tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Abdya Zaman Akli di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Abdya, Rabu (16/09/2026).
Zaman Akli menegaskan bahwa adat merupakan pilar utama kehidupan bermasyarakat Aceh yang lahir dari nilai kebersamaan, kepatutan, serta penghormatan antarwarga.
Oleh karena itu, penerapannya harus terus relevan dengan kondisi zaman.
“Karena itu, adat tidak boleh berhenti sebagai warisan yang kita kenang, tetapi harus tetap hidup dan mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Akli.
Sosialisasi ini ditujukan untuk menyelaraskan pemahaman para pemangku adat, tokoh masyarakat, hingga aparatur gampong mengenai kedudukan hukum adat.
Penguatan fungsi peradilan adat tersebut memiliki payung hukum yang kokoh, di antaranya UU No 44/1999, UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta dipertegas melalui Qanun Aceh No 9/2008 dan Qanun Aceh No 10/2008.
Akli menuturkan, potensi gesekan antarwarga di tingkat tapak kerap terjadi.
Apabila tidak ditangani secara bijak melalui norma adat, perselisihan kecil berisiko membesar menjadi konflik terbuka.
“Kita menyadari bahwa kehidupan bermasyarakat tidak pernah terlepas dari perbedaan. Ada perbedaan pendapat, perselisihan antarwarga, kesalahpahaman, bahkan persoalan yang jika tidak ditangani dengan baik dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ungkapnya.
Ia pun meminta aparat desa dan pemangku adat untuk senantiasa mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam menuntaskan persoalan di lingkungan masing-masing.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan duduk bersama justru berkembang menjadi masalah yang lebih panjang,” tegas Akli.(T08)













