Tapaktuan. RU – Dua desa di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, mencabut rekomendasi yang pernah diberikan kepada PT Mineral Mega Sentosa untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Air Sialang.
Kedua dua dimaksud yakni Desa Air Sialang Tengah dan Desa Air Sialang Hulu, mencabut rekomendasi tersebut berdasarkan hasil musyawarah warga pada 31 Juli 2026 yang menghasilkan petisi ‘Penolakan Segala Bentuk Kegiatan Perusahaan Pertambangan di wilayah Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu dan Air Sialang Hilir.
Untuk Air Sialang Hilir, desa tersebut belum memberikan rekomendasi kepada PT MMS, sehingga mereka hanya menyurati perusahaan tersebut terkait sikap penolakan terhadap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang di desa mereka.
Pencabutan rekomendasi ini dilakukan dengan menerbitkan surat Nomor 541.13/216/2026, tertanggal 11 Agustus 2026 oleh Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah, yang berisi pencabutan surat rekomendasi sekaligus penolakan kegiatan pertambangan PT MMS, dengan lampiran petisi dan daftar hadir.
Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu yang menerbitkan surat Nomor 500.10.2617/159/2026, bersifat penting, tertanggal 15 Agustus 2026.
Mereka menilai kegiatan pertambangan tersebut berpotensi merusak lingkungan, menghilangkan kawasan resapan air dan sumber mata air, mencemari sumber air bersih, serta merusak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
“Selain itu, kegiatan pertambangan dinilai dapat mengancam sumber penghidupan masyarakat karena sebagian besar warga menggantungkan pendapatan dari sektor pertanian dan perkebunan,” demikian bunyi surat tersebut.
Sementara, Pemerintah Gampong Air Sialang Hilir menerbitkan surat Nomor 543.1/208/2026, bersifat penting, tertanggal 15 Agustus 2026, dengan perihal “Penolakan Kegiatan Pertambangan”.
Gampong tersebut sebelumnya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan. Karena itu, surat yang ditandatangani Keuchik Gampong Air Sialang Hilir, Alizar SH, secara khusus hanya menyatakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan.
Ketiga surat tersebut sama-sama ditujukan kepada Direktur PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS), dan ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, DPMPTSP Aceh Selatan, Camat Samadua, serta Imum Mukim Kasik Putih.(TH05)













