Bireuen. RU – Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen mengaku masih melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pada Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen terkait dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 tahun 2024.
“Sejumlah pihak mulai pihak swasta dari penyedia barang, PPTK serta Bendahara pada Dinas Syariat Islam sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Kasie Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH MH, dikutip Minggu (16/08/2026).
Sebagaimana diketahui, dugaan penyimpangan terjadi pada pengelolaan anggaran MTQ ke-37 tingkat Kabupaten Bireuen yang mencapai Rp950 juta.
Permasalahan itu muncul dalam penggunaan dana, khususnya pada pos biaya makan dan minum bagi peserta dari 17 kecamatan.
Alih-alih direalisasikan dalam bentuk konsumsi, dana tersebut diduga justru dibagikan dalam bentuk uang.
Besaran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp10 juta per kecamatan. Padahal, setiap kecamatan telah memiliki alokasi anggaran tersendiri untuk kegiatan MTQ.
Kondisi ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (juknis) dengan realisasi di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi ketidakteraturan dalam tata kelola anggaran, termasuk dalam pengadaan hadiah dan kebutuhan pendukung lainnya, serta pelibatan pihak ketiga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Permasalahan lain juga disebut terjadi pada tahap perencanaan kegiatan. Pelaksanaan MTQ yang semula dirancang berlangsung di dalam ruangan, justru dialihkan ke ruang terbuka. Keputusan tersebut pun berdampak pada membengkaknya kebutuhan anggaran dan berujung pada realisasi yang tidak sesuai perencanaan.(TH05)













