Kapolresta dan Kasatres Narkoba Diperiksa Terkait Penyelundupan Vape Narkoba

Kapolda Irjen Ruddi
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan. [Dok. Polda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengakui bahwa pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Jabir oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, terkait dugaan penyelundupan vape mengandung narkotika golongan II.

Kasus penyelundupan vape narkotika ini terungkap dalam operasi penangkapan di Bireuen beberapa waktu lalu, yang ikut menewaskan seorang anggota TNI bernama Pratu Galuh Nugraha.

Sementara, satu pelaku yang berhasil dibekuk kemudian diketahui merupakan seorang polisi anktif dari Satuan Brimob Polda Aceh, berinisial Bripka RF.

Kapolda pun menyerahkan semua proses penyidikan dugaan keterlibatan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir itu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

“Saat ini, kedua pejabat utama Polresta Banda Aceh tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divpropam Mabes Polri di Jakarta sejak 7 Agustus 2026,” ujar Irjen Pol Ruddi Setiawan, dikutip Rabu (12/08/2026).

Terhadap tersangka utama, Bripka RF, Polda Aceh telah memberlakukan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan melanjutkan proses pidananya ke tingkat penyidikan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.

Selain Bripka RF, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri saat penangkapan, serta satu pemasok utama berinisial RK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyekatan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh di Desa Bate Timoh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Dalam aksi penangkapan tersebut, tersangka RF sempat berupaya menerobos barikade petugas hingga menabrak satu unit sepeda motor sebelum akhirnya terhenti di Desa Meunasah Mon Jambe akibat pecah ban.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar yang dari hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terbukti positif mengandung etomidate, narkotika golongan II.

RF menjalankan modus operandi membeli etomidate dari RK seharga Rp850 ribu per unit dan menjualnya kembali seharga Rp1 juta per unit demi meraup keuntungan Rp150 ribu per barang.

Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

Insiden pengejaran ini juga memakan korban jiwa, di mana seorang anggota TNI bernama Pratu Galuh Nugraha, tewas akibat terkena tembakan nyasar.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...