Langsa. RU – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas serta 11 koli suku cadang dan aksesoris ilegal asal Thailand yang diangkut menggunakan sebuah kendaraan umum.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
“Total nilai barang dan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar,” ujarnya, Selasa (11/08/2026).
Oparasi tersebut diawali dengan patroli laut pada Kamis, 6 Agustus 2026, namun terpaksa dihentikan akibat cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway.
Petugas kemudian mengalihkan strategi ke patroli darat. Pada Sabtu 8 Agustus 2026 sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) menerima informasi adanya kendaraan niaga pembawa moge ilegal yang bergerak dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.
Mendapati informasi itu, petugas melakukan pengejaran hingga melintasi batas provinsi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan.
“Pengejaran berakhir sekitar pukul 19.00 WIB di KM 64 Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan,” kata Dwi.
Dia menyebutkan saat dihentikan petugas, pengemudi melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa meliputi, 1 unit mobil pengangkut, 3 unit moge bekas, 11 koli suku cadang dan aksesoris moge bekas dari luar negeri dan sepasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu beserta dokumen pendukung lainnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga maksimal 3 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp3 miliar.(TH05)













