Banda Aceh. RU – Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan barang bukti 50.000 butir ekstasi dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang keuchik aktif berinisial RB (41).
RB diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Jumat, 24 Juli 2026.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran ekstasi dan etomidate.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap RB.
Dari tangan RB, petugas menyita 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, serta dua unit telepon seluler.
“Hasil uji laboratorium menyatakan ekstasi positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I. Sementara cartridge dan cairannya positif mengandung etomidate sebagai narkotika Golongan II,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/08/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, RB mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Pablo alias AH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
RB disebut mengambil barang dari Aceh Tamiang untuk diedarkan di Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.
Atas perannya, RB dijanjikan upah Rp 100 juta. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU KUHP. Ia terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.
Ruddi menegaskan kepolisian akan terus memburu jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Ruddi.(RSR12)













