Kutacane. RU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menggagalkan peredaran pil ekstasi (MDMA) dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai kurir narkotika pada Senin, 13 Juli 2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Informasi tersebut menyebutkan dua pria akan melintas di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur, dengan membawa narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyisiran hingga sekitar pukul 16.00 WIB menemukan dua terduga pelaku berinisial M (35) dan RR (30) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih.
Saat hendak diamankan, keduanya sempat membuang plastik berwarna biru yang kemudian diketahui berisi lima butir pil ekstasi bermerek Heineken dengan berat sekitar 2 gram.
Meski berusaha menghilangkan barang bukti, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan awal, M dan RR mengaku pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada MR (28) yang berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.00 WIB berhasil menangkap MR di sebuah kafe di Desa Sembahikan, Kabupaten Karo, tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, polisi menyita lima butir pil ekstasi, tiga unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Vario putih, serta plastik pembungkus narkotika.
Mewakili Kapolres Aceh Tenggara, Plt. Kasi Humas Ipda Patar mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Pemberantasan narkotika butuh sinergi semua pihak. Kami akan menindak tegas setiap pengedar di wilayah ini,” ujarnya, Selasa (14/07/2026).
Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Aceh Tenggara, Habibullah, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat. Ia berharap penyidikan terus dikembangkan hingga mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kerja keras patut diapresiasi. Kami minta pengembangan kasus tidak putus di tengah jalan, hingga jaringan utama berhasil dibongkar,” kata Habibullah.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda di Aceh Tenggara.(AFW11)













