Banda Aceh. RU – Aksi pencurian dengan membongkar rumah yang terjadi di Banda Aceh dan Aceh Besar berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Seorang pelaku berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap setelah diketahui merupakan residivis yang kembali mengulangi kejahatan serupa.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku sebelumnya pernah dipidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
“Ia merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” ujar Kompol Dizha, Kamis (09/07/2026).
EY diduga membobol rumah milik Suhatman Rizal (45) di Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, serta rumah Liyuzayani (28).
Dari kedua lokasi, pelaku membawa kabur enam unit telepon seluler, satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, dan sejumlah uang.

Menurut Kompol Dizha, hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dan mencongkel pintu belakang.
Setelah menerima laporan korban, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan dan menangkap EY di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, pada Selasa, 7 Juli 2026 dini hari.
Polisi turut mengamankan barang bukti hasil pencurian.
Kompol Dizha menambahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian dengan modus serupa di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Saat ini EY ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari saling peduli, saling mengingatkan, dan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Kompol Dizha.(R10)













