Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
AKP Muhammad Rizal menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diduga dijual atau diniagakan kepada terduga berinisial M oleh dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara yang sama,” ujar Muhammad Rizal, Kamis (02/07/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa di wilayah tersebut.(*)













