Nagan Raya. RU – Satreskrim Polres Nagan Raya menjemput paksa seorang saksi berinisial MA (48) alias Adi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Tindakan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah melayangkan surat panggilan pertama pada 16 Juni 2026 dan panggilan kedua pada 22 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/08/VI/2026 dan LP/A/09/VI/2026.
Namun, MA tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah sehingga diterbitkan Surat Perintah Membawa Saksi pada 30 Juni 2026.
“Penyidik sebelumnya telah melayangkan Surat Panggilan Pertama pada 16 Juni 2026 dan Surat Panggilan Kedua pada 22 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/08/VI/2026 dan LP/A/09/VI/2026. Namun, karena yang bersangkutan tidak kooperatif, diterbitkanlah Surat Perintah Membawa Saksi pada tanggal 30 Juni 2026,” jelasnya, Rabu (01/07/2026).
Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Miswari kemudian melacak keberadaan MA dan menemukannya di Desa Alue Jambe, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, MA dibawa ke Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kondisi sehat.
Kasus tersebut berawal dari dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Alue Bilie dan Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya menyatakan proses penjemputan berlangsung aman dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.(*)













