Blangpidie. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyiapkan anggaran sebesar Rp 17,68 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, pimpinan daerah, dan anggota DPRK yang mulai dicairkan pada Senin, 8 Juni 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya, Mussawir, mengatakan seluruh proses administrasi pencairan telah rampung sehingga dana siap disalurkan kepada para penerima.
“Gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada Senin mendatang,” kata Mussawir, kepada rahasiaumum.com, Minggu (07/06/2026).
Ia menjelaskan, penerima gaji ke-13 terdiri atas 2.745 PNS dengan alokasi anggaran Rp 13,74 miliar dan 1.015 PPPK sebesar Rp 3,82 miliar.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp 11,59 juta serta 25 anggota DPRK Abdya dengan total Rp 104,87 juta.
“Total keseluruhan anggaran gaji ke-13 yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Abdya mencapai Rp 17.685.700.958 yang bersumber dari APBK Tahun 2026,” ujar Mussawir.
Menurutnya, besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pegawai disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan jabatan.
Pencairan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan setiap SKPK kepada BPKD.
Mussawir menilai pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi ASN dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu kebutuhan ASN dan PPPK serta menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan para penerima, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.(T018)














