Serikat Pekerja Desak Pembentukan LKS Tripartit di Seluruh Kabupaten/Kota Aceh

Tampak suasana audiensi PD FSPPP-SPSI Provinsi dengan Kepala Disnaker Mobduk Aceh, di Banda Aceh. Kamis 4 Juni 2026 [Dok. PD FSPPP-SPSI Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Penguatan kelembagaan hubungan industrial di Aceh kembali menjadi sorotan setelah serikat pekerja mendesak pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di seluruh kabupaten/kota.

Lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam isu ketenagakerjaan.

Desakan itu disampaikan Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Provinsi Aceh, Tedi Irawan, SH, MH, dalam audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si, di Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

Tedi menegaskan, pembentukan LKS Tripartit merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah komunikasi dan musyawarah antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“LKS Tripartit adalah forum komunikasi dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan yang beranggotakan tiga unsur yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Lembaga ini berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” kata Tedi.

Ia juga menyoroti belum meratanya pembentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Aceh. Dari 23 kabupaten/kota, baru Aceh Tamiang dan Kota Banda Aceh yang telah memiliki UMK.

“Di 23 Kabupaten/Kota yang ada di Aceh, hanya Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Banda Aceh yang telah terbentuk dan memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ujarnya.

Tedi menegaskan pihaknya memiliki tanggung jawab memperjuangkan hak dan kesejahteraan anggota serikat pekerja, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan.

“Apabila pemerintah tidak responsif terhadap ini, audiensi akan terus berjalan, dan selaku Ketua PD FSPPP-SPSI Aceh, saya akan turun ke seluruh kabupaten/kota untuk secara bergantian mengawal anggota saya dalam melakukan aksi,” tegasnya.

Ia juga menyebut pembentukan UMK di setiap daerah penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Aceh.

“Kaum buruh akan mencapai hidup sejahtera jika UMK telah terbentuk di kabupaten/kota masing-masing,” katanya.

Selain itu, Tedi meminta agar pengawas ketenagakerjaan yang ditugaskan Disnaker Mobduk Aceh di daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Mobduk Aceh Akmil Husen menyatakan mendukung usulan serikat pekerja terkait penguatan kelembagaan ketenagakerjaan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Akmil juga menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menginstruksikan pembentukan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota melalui surat resmi kepada dinas terkait di daerah.(S011)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...