Kutacane. RU – Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda, Dahrinsyah, menyoroti pelaksanaan pekerjaan preservasi Jalan Nasional di Desa Deleng Damar, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sorotan itu muncul setelah ditemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek hingga dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja.
Menurut Dahrinsyah, proyek yang dibiayai melalui anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta instansi terkait melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pekerjaan preservasi jalan ini. Selain kualitas pekerjaan, aspek keterbukaan informasi dan keselamatan kerja juga harus menjadi perhatian,” kata Dahrinsyah kepada rahasiaumum.com, Senin (01/06/2026).
Ia menilai papan proyek merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik karena memuat identitas pelaksana, sumber pendanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.
Selain itu, Dahrinsyah menyoroti sejumlah pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat beraktivitas di lokasi pekerjaan.

“Papan proyek merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat. Begitu juga dengan penggunaan APD yang bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari perlindungan terhadap pekerja sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Secara regulasi, penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlengkapan keselamatan sesuai standar serta memastikan penggunaannya.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan penerapan aspek keselamatan pada setiap proyek konstruksi, termasuk pekerjaan jalan.
Dahrinsyah berharap instansi terkait segera melakukan pengawasan guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, dan prinsip keterbukaan informasi.
“Proyek pemerintah wajib dilaksanakan sesuai standar dan aturan yang berlaku agar masyarakat memperoleh manfaat yang maksimal,” kata dia.
Wartawan rahasiaumum.com sudah berupaya mengkonfirmasi pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.(AFW016)














