Sukamakmue. RU – Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, membantah pernyataan pihak ESDM Aceh yang mempersoalkan penolakan tambang oleh masyarakat baru muncul setelah izin perusahaan diterbitkan.
Pernyataan ini seolah-olah mengasumsikan bahwa sebelumnya masyarakat tidak mempersoalkan kehadiran perusahaan tambang di wilayah itu, padahal sejak awal warga sudah menolak aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh.
Tokoh masyarakat Beutong, Tgk Malikul Aziz, menyebut penolakan tambang bukan persoalan baru maupun kepentingan sesaat.
Menurutnya, masyarakat selama ini konsisten menolak berbagai aktivitas pertambangan karena khawatir terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup warga.
“Jangan dibalik seolah-olah rakyat baru menolak setelah izin keluar. Dari dulu masyarakat Beutong sudah menolak tambang. Kami pernah menggugat PT EMM, melakukan aksi, dan sampai hari ini suara itu tidak pernah berhenti,” kata Tgk Malikul Aziz, dikutip Kamis (27/05/2026).
Ia menilai pemerintah tidak boleh mengabaikan sejarah panjang penolakan warga yang selama ini disuarakan melalui aksi damai, petisi, hingga penyampaian langsung kepada pemerintah daerah maupun pusat.
Malikul juga mempertanyakan proses penerbitan izin tambang yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat terdampak.
Ia meminta pemerintah menunjukkan bukti adanya musyawarah terbuka yang benar-benar melibatkan masyarakat Beutong.
“Kalau memang masyarakat setuju, mana buktinya? Kapan ada musyawarah terbuka dengan rakyat Beutong? Jangan sampai izin ini diberikan diam-diam tanpa persetujuan masyarakat yang akan menerima dampaknya,” ujarnya.
Menurut warga, penolakan tambang di Beutong Ateuh dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap ancaman kerusakan ekologis.
Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai wilayah penyangga lingkungan dan rawan bencana. Masyarakat khawatir aktivitas pertambangan akan memperbesar risiko kerusakan hutan, pencemaran sungai, hilangnya sumber air, hingga memperparah ancaman banjir dan longsor di masa mendatang.
Kekhawatiran itu semakin kuat setelah masyarakat mengalami trauma akibat banjir bandang yang pernah melanda kawasan tersebut beberapa waktu lalu.
ESDM Akui Tidak Lakukan Verifikasi Lapangan
Sebelumnya, pihak ESDM Aceh mengakui bahwa mereka tidak melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi untuk dua perusahaan tambang tembaga di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Dua perusahaan dimaksud yaitu PT Alam Cempaka Wangi memperoleh IUP eksplorasi tembaga seluas 1.820 hektar di Desa Blang Puuk dan Kuta Tengoh hingga tahun 2031, serta PT Hasil Bumi Sembada yang mendapat izin seluas 1.039 hektar di Desa Blang Meurandeh hingga tahun 2030.
“Untuk verifikasi lapangan sebelum penerbitan izin, memang kami tidak wajib memverifikasi langsung ke lapangan untuk tahap eksplorasi. Kami hanya melihat dari citra satelit apakah ada tumpang tindih IUP di sana,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengusahaan Minerba ESDM Aceh, Debi Mutia, Senin (25/5/2026) lalu.
Debi menyebut penerbitan izin pertambangan dilakukan melalui tahapan administrasi berjenjang mulai dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.(TH05)














