Aceh Selatan. RU – Pelarian dua terdakwa yang kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tapaktuan berakhir kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menangkap keduanya di sebuah rumah warga di Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, kedua terdakwa melarikan diri sekitar pukul 12.00 WIB saat menunggu jadwal sidang perkara pidana umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga menjebol plafon toilet ruang tahanan, kemudian naik ke atap gedung pengadilan sebelum melarikan diri ke kawasan perbukitan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang, hingga sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
Berkat koordinasi antarlembaga dan informasi dari masyarakat, kedua terdakwa akhirnya berhasil diamankan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam operasi pencarian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kedua terdakwa dapat diamankan kembali dengan cepat. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya, Rabu (15/07/2026).
Dengan tertangkapnya kembali kedua terdakwa, proses hukum terhadap keduanya akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Aceh Selatan juga akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengamanan tahanan dan mencegah kejadian serupa.(*)













