Tapaktuan. RU – Polres Aceh Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil.
Dua pelaku diketahui merupakan warga setempat dan seorang lainnya asal luar Aceh.
“Ketiga pelaku berinisial S (39), H (54), dan HA (37), yang ditangkap secara terpisah di Gampong Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Kapolres Aceh Selatan melalui Kasatreskrim, Iptu Narsyah Agustian dikutip Kamis (28/05/2026).
Mereka ditangkap tim gabungan yang sedang berpatroli di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Saat itu, tim mendengar suara gergaji mesin, selanjutnya tim bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang menebang pohon untuk membuka lahan.
“Tim gabungan mengamankan keduanya berinisial S dan H. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membuka lahan atas perintah HA, yang menyuruh keduanya membuka lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HA mendapatkan lahan seluas dua hektare di kawasan lindung tersebut dari kelompok tani, di mana yang bersangkutan merupakan anggota dari kelompok tersebut.
Selain dua hektare tersebut, HA juga berencana membuka dua hektare lainnya yang diakuinya didapat dari pihak lainnya.
Dari total empat hektare lahan itu, setengah hektare di antara sudah dibuka dan sedang dalam proses pembersihan.
“Kami terus mendalami dari mereka mendapatkan lahan di kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil tersebut. Pendalaman ini untuk memastikan apakah ada pihak lainnya yang dalam pembuatan lahan atau hanya mereka bertiga,” katanya.
Narsyah Agustian mengatakan ketiganya disangkakan melanggar Pasal 40
UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal tersebut mengatur setiap orang perorangan yang mengurangi luas kawasan suaka margasatwa dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun penjara.(TH05)














