Subulussalam. RU – Polsek Longkip, Polres Subulussalam, menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan orang lain dengan pemberatan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Proses mediasi berlangsung di Markas Komando Polsek Longkip, Senin (25/05/2026), dengan mempertemukan pelapor dan terlapor secara kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat berdamai.
Terlapor juga bersedia mengganti kerugian sesuai hasil kesepakatan bersama.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf melalui Kapolsek Longkip Ipda Hasan Basri mengatakan pendekatan restorative justice mengedepankan penyelesaian perkara tanpa proses peradilan formal yang berkepanjangan.
“Pelapor menerima permohonan maaf tersebut dengan baik dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak,” ujar Hasan Basri.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan penyelesaian yang lebih humanis dengan tetap menjaga rasa keadilan bagi semua pihak.(MB017)














